#Layanan Kepegawaian

Permohonan Peninjauan Masa Kerja

permohonan-peninjauan-masa-kerja

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Persyaratan

Syarat kondisional:

Memiliki masa kerja sebagai pegawai/karyawan perusahaan berbadan hukum milik pemerintah atau di luar lingkungan badan pemerintah yang tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus.

Syarat berkas:

  • Surat pengantar dari unit kerja
  • Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • Fotokopi sah SK Jabatan terakhir
  • Fotokopi sah Ijazah pada saat melamar sebagai CPNS
  • Fotokopi sah Transkrip pada saat melamar sebagai CPNS
  • Fotokopi sah SKP 2 tahun terakhir
  • Asli SK Tugas sebagai pegawai/karyawan di perusahaan berbadan hukum milik pemerintah atau di luar lingkungan badan pemerintah
  • Fotokopi sah Daftar gaji selama bertugas sebagai pegawai/karyawan di perusahaan berbadan hukum milik pemerintah atau di luar lingkungan badan pemerintah
  • Fotokopi sah Daftar hadir selama bertugas sebagai pegawai/karyawan di perusahaan berbadan hukum milik pemerintah atau di luar lingkungan badan pemerintah
  • Asli Surat Pernyataan membenarkan masa bertugas sebagai pegawai/karyawan di perusahaan berbadan hukum milik pemerintah atau di luar lingkungan badan pemerintah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama unit kerja.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Unit kerja mengirim usul penyesuaian masa kerja dalam bentuk surat fisik ke kantor BKPSDM sub bidang yang menangani kepangkatan;
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas usul penyesuaian masa kerja yang sudah didisposisi surat pengantarnya ke sub bidang kepangkatan;
  3. Mengelompokkan berkas hasil verifikasi dengan status MS (Memenuhi Syarat), BTL (Berkas Tidak Lengkap), dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
  4. Mengembalikan berkas yang berstatus BTL dan TMS ke unit kerjanya untuk dilengkapi dan diketahui;
  5. Melakukan peremajaan data dan penginputan data pada aplikasi SIASN;
  6. Memonitor usulan penyesuaian masa kerja di SIASN secara berkala;
  7. Menindaklanjuti usulan yang berstatus BTL;
  8. Menarik data usulan yang disetujui pertimbangan teknisnya oleh BKN;
  9. Membuat draft SK Kenaikan Pangkat secara global untuk dieksaminasi di Bagian Hukum Setdakab;
  10. Draf SK Penyesuaian Masa Kerja global yang sudah dieksaminasi diteruskan untuk ditandatangani oleh PPK;
  11. Menerbitkan Petikan SK Penyesuaian Masa Kerja berdasarkan SK Penyesuaian Masa Kerja global untuk selanjutnya diserahkan ke unit kerja yang bersangkutan.

Jangka waktu pelayanan

10 hari kerja proses pengusulan di BKPSDM, 10 hari di BKN dan 14 hari kerja proses penerbitan SK Kenaikan Pangkat. Semua estimasi waktu dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Biaya atau tarif

Gratis.

Produk pelayanan

Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja secara global dan petikannya.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Email BKPSDM : [email protected]
  • Instagram BKPSDM : @bkpsdm.asahan
  • Kantor BKPSDM Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kisaran
Permohonan Peninjauan Masa Kerja

Pengajuan Pencantuman Gelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *