Penerbitan Rekomendasi Mutasi Pegawai
Bidang Mutasi dan Promosi
Persyaratan
- Berstatus PNS
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat Rekomendasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat pernyataan dari unit kerja asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Salinan/fotocopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
- Salinan/fotocopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasa
- Rekomendasi unit kerja
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Surat Permohonan Mutasi (Pindah Tugas) dari pemohon;
- Verifikasi Dokumen Usul Mutasi Keluar Kabupaten Asahan;
- Penerbitan Rekomendasi/Persetujuan PPK (Bupati Asahan)
Jangka waktu pelayanan
± 20 Hari.
Biaya atau tarif
Tidak dipungut biaya.
Produk pelayanan
– Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan dengan alamat Jl. Jenderal Sudirman No.5 Kisaran
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan /langsung via Email : [email protected]

































































































