#Layanan Kepegawaian

Penerbitan Rekomendasi Mutasi Pegawai

penerbitan-rekomendasi-mutasi-pegawai

Bidang Mutasi dan Promosi

Persyaratan

  • Berstatus PNS
  • Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
  • Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  • Surat Rekomendasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  • Surat pernyataan dari unit kerja asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
  • Salinan/fotocopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir
  • Salinan/fotocopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasa
  • Rekomendasi unit kerja

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Surat Permohonan Mutasi (Pindah Tugas) dari pemohon;
  2. Verifikasi Dokumen Usul Mutasi Keluar Kabupaten Asahan;
  3. Penerbitan Rekomendasi/Persetujuan PPK (Bupati Asahan)

Jangka waktu pelayanan

± 20 Hari.

Biaya atau tarif

Tidak dipungut biaya.

Produk pelayanan

– Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan dengan alamat Jl. Jenderal Sudirman No.5 Kisaran
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan /langsung via Email : [email protected]

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *