Pengaktifan Kembali Pegawai Setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Persyaratan
- Surat permohonan pengaktifan kembali setelah selesai menjalankan CLTN dari PNS yang bersangkutan.
- Fotokopi sah SK CLTN
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi SK PNS
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotokopi Karpeg
- Surat Rekomendasi dari OPD Terkait
- Surat Pengantar dari OPD terkait yang ditujukan ke BKPSDM
- Fotokopi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- PNS yang ingin mengajukan permintaan/perpanjangan/pengaktifan CLTN mengajukan permohonan ke atasan langsung;
- Dari OPD terkait membuat surat rekomendasi dan pengantar yang ditujukan ke BKPSDM;
- Setelah berkas lengkap, BKPSDM membuat Nota Persetujuan Pengaktifan CLTN untuk ditandatangani Bupati Asahan;
- Setelah Nota Persetujuan Pengaktifan ditandatangani Bupati Asahan, BKPSDM membuat surat pengantar ke BKN Kanreg VI;
- BKPSDM mengupload berkas-berkas pengaktifan CLTN ke aplikasi ASN Digital;
- Setelah Nota Persetujuan Pengaktifan CLTN ditandatangani oleh Kepala BKN KANREG VI, BKPSDM membuat SK Pengaktifan CLTN untuk ditandatangani Bupati Asahan.
Jangka waktu pelayanan
Pengajuan Pengaktifan CLTN diproses minimal 3 bulan sebelum TMT CLTN.
Biaya atau tarif
Tidak dipungut biaya (gratis).
Produk pelayanan
Permintaan/Perpanjangan/Pengaktifan CLTN.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Melalui Bagian Umum di BKPSDM Asahan
- Melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Asahan
- Melalui media sosial resmi BKPSDM Asahan


































































































