#Layanan Kepegawaian

Pengaktifan Kembali Pegawai Setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara

pengaktifan-kembali-pegawai-setelah-cltn

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Persyaratan

  • Surat permohonan pengaktifan kembali setelah selesai menjalankan CLTN dari PNS yang bersangkutan.
  • Fotokopi sah SK CLTN
  • Fotokopi SK CPNS
  • Fotokopi SK PNS
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Fotokopi Karpeg
  • Surat Rekomendasi dari OPD Terkait
  • Surat Pengantar dari OPD terkait yang ditujukan ke BKPSDM
  • Fotokopi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. PNS yang ingin mengajukan permintaan/perpanjangan/pengaktifan CLTN mengajukan permohonan ke atasan langsung;
  2. Dari OPD terkait membuat surat rekomendasi dan pengantar yang ditujukan ke BKPSDM;
  3. Setelah berkas lengkap, BKPSDM membuat Nota Persetujuan Pengaktifan CLTN untuk ditandatangani Bupati Asahan;
  4. Setelah Nota Persetujuan Pengaktifan ditandatangani Bupati Asahan, BKPSDM membuat surat pengantar ke BKN Kanreg VI;
  5. BKPSDM mengupload berkas-berkas pengaktifan CLTN ke aplikasi ASN Digital;
  6. Setelah Nota Persetujuan Pengaktifan CLTN ditandatangani oleh Kepala BKN KANREG VI, BKPSDM membuat SK Pengaktifan CLTN untuk ditandatangani Bupati Asahan.

Jangka waktu pelayanan

Pengajuan Pengaktifan CLTN diproses minimal 3 bulan sebelum TMT CLTN.

Biaya atau tarif

Tidak dipungut biaya (gratis).

Produk pelayanan

Permintaan/Perpanjangan/Pengaktifan CLTN.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Melalui Bagian Umum di BKPSDM Asahan
  • Melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Asahan
  • Melalui media sosial resmi BKPSDM Asahan
Pengaktifan Kembali Pegawai Setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pengajuan Cuti Pegawai

Pengaktifan Kembali Pegawai Setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pengajuan Izin Perceraian

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *