Pengajuan Pencantuman Gelar
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Persyaratan
Syarat kondisional:
Memiliki ijazah dari peningkatan pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.
Syarat berkas:
- Surat pengantar dari unit kerja
- SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SK Jabatan terakhir
- Ijazah terakhir
- Transkrip terakhir
- SKP 1 tahun terakhir
- Surat Keterangan Ijin Belajar
- Akreditas program studi
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Unit kerja mengirim usul pencantuman gelar dalam bentuk surat fisik ke kantor BKPSDM sub bidang yang menangani kepangkatan beserta syarat berkas dalam bentuk softcopy.
- Melakukan verifikasi kelengkapan berkas yang sudah didisposisi surat pengantarnya ke bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
- Mengelompokkan berkas hasil verifikasi dengan status MS (Memenuhi Syarat), BTL (Berkas Tidak Lengkap), dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
- Mengembalikan berkas yang berstatus BTL dan TMS untuk dilengkapi dan diketahui;
- Melakukan peremajaan data dan penginputan data pada aplikasi SIASN;
- Memonitor usulan pencantuman gelar di SIASN secara berkala;
- Menindaklanjuti usulan yang berstatus BTL;
- Membuat surat pengantar pemberitahuan ke unit kerja melalui aplikasi Srikandi.
Jangka waktu pelayanan
Paling lama 10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya atau tarif
Gratis.
Produk pelayanan
Pencantuman Gelar.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Email BKPSDM : [email protected]
- Instagram BKPSDM : @bkpsdm.asahan
- Kantor BKPSDM Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kisaran


































































































