#Layanan Kepegawaian

Pemutakhiran Data dan Informasi Kepegawaian

pemutakhiran-data-informasi-kepegawaian

Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi

Persyaratan

Persyaratan Umum :

  • ASN aktif yang terdaftar dalam database SIASN BKN
  • Memiliki akun ASN DIGITAL yang aktif
  • Memiliki NIK yang telah terverifikasi
  • Memiliki email aktif yang terdaftar di sistem

Kelengkapan Dokumen (sesuai jenis peremajaan) :

  • Data Utama/Profil :

− KTP (format PDF, maksimal 1 MB)

− NPWP (format PDF, maksimal 1 MB)

− Kartu BPJS Kesehatan/KIS (format PDF, maksimal 1 MB)

− Pas Foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang kosong (format PNG, maksimal 200 KB)

  • Data CPNS/PNS, Kepegawaian :

− SK CPNS (format PDF, maksimal 1 MB)

− SK PNS (format PDF, maksimal 1 MB)

− SK Penempatan/Penugasan terakhir (format PDF, maksimal 1 MB)

  • Data Jabatan :

− SK Jabatan terbaru (format PDF, maksimal 1 MB)

− SK Pelantikan (jika ada, format PDF, maksimal 1 MB)

  • Data Pangkat/Golongan :

− SK Kenaikan Pangkat (format PDF, maksimal 1 MB)

  • Data Pendidikan :

− Ijazah (format PDF, maksimal 1 MB)

− Transkrip Nilai (format PDF, maksimal 1 MB)

− SK Tugas Belajar/Izin Belajar (jika ada, format PDF, maksimal 1 MB)

  • Data Diklat/Kursus :

− Sertifikat Diklat/Kursus (format PDF, maksimal 1 MB)

− STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan, format PDF, maks 1 MB)

  • Data Penghargaan :

− SK Penghargaan/Piagam (format PDF, maksimal 1 MB)

  • Data Keluarga :

− Kartu Keluarga (format PDF, maksimal 1 MB)

− Akta Nikah/Buku Nikah (format PDF, maksimal 1 MB)

− Akta Kelahiran anak (format PDF, maksimal 1 MB) − SK Kematian/Perceraian (jika ada, format PDF, maksimal 1 MB)

  • Data SKP/Kinerja :

− Dokumen SKP yang telah ditandatangani (format PDF, maksimal 1 MB)

  • Ketentuan Format Dokumen :

− Dokumen harus jelas dan dapat dibaca

− Dokumen dalam format PDF

− Ukuran file sesuai ketentuan maksimal yang ditetapkan (Maksimal 1 MB)

− Penamaan file sesuai standar: JENIS_DOKUMEN_NIK_NAMA (contoh: IJAZAH_1981011212010011002_UDIN.pdf)

Sistem, mekanisme, dan prosedur

TAHAP I – USULAN OLEH ASN MELALUI MyASN :

  1. Persiapan : − ASN mempersiapkan dokumen pendukung dalam format digital − Memastikan dokumen sesuai dengan ketentuan format dan ukuran;
  2. Login ke ASN Digital : − Akses https://asndigital.bkn.go.id − Login menggunakan NIK dan Password − Input OTP yang tertera pada Authenticator (Google Authenticator, FreeOTP, dll)
  3. Pengajuan Update Data : − Pilih menu Layanan Individu ASN − Pilih menu MyASN − Pilih menu Layanan ASN − Klik menu Update Data − Pilih BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA sebagai unit verifikasi − Pilih jenis data yang akan diperbarui (Profil, Jabatan, Pendidikan, Keluarga, dll) − Isi form dengan data terbaru sesuai dokumen pendukung − Upload dokumen pendukung yang diperlukan − Klik tombol “Submit” atau “Kirim Usulan” − Sistem akan memberikan nomor registrasi usulan − ASN akan menerima notifikasi email bahwa usulan telah dikirim − ASN dapat memantau status usulan melalui menu “Riwayat Usulan”

TAHAP II – VERIFIKASI DAN APPROVAL OLEH BKPSDM MELALUI SIASN-INSTANSI :

  1. Operator Memeriksa kelengkapan dokumen yang diupload − Mencocokkan data yang diajukan dengan dokumen pendukung − Memeriksa kesesuaian format dan kualitas dokumen − Memvalidasi kesesuaian data dengan peraturan kepegawaian.
  2. Jika Dokumen Lengkap dan Sesuai : − Verifikator memberikan status “Disetujui untuk Proses Lanjut” − Usulan diteruskan ke Approver
  3. Jika Dokumen Tidak Lengkap/Tidak Sesuai : − Verifikator memberikan status “Dikembalikan” − Mencantumkan catatan perbaikan yang jelas − Sistem mengirimkan notifikasi ke ASN pemohon − ASN melakukan perbaikan dan submit ulang.
  4. Selanjutnya Approval oleh Approver/Pimpinan.
  5. Jika Disetujui : − Approver klik “Approve” atau “Setujui” − Data otomatis terupdate di database SIASN BKN − Sistem mengirimkan notifikasi persetujuan ke ASN − ASN dapat mengecek perubahan data di MyASN.
  6. Jika Ditolak : − Approver memberikan alasan penolakan yang jelas − Sistem mengirimkan notifikasi ke ASN − ASN dapat mengajukan kembali dengan perbaikan
  7. Sinkronisasi dan Dokumentasi : – Data yang telah disetujui tersinkronisasi dengan database nasional BKN – Dokumen pendukung tersimpan dalam sistem SIASN

Jangka waktu pelayanan

  1. Proses Verifikasi oleh Verifikator : maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak usulan diterima;
  2. Proses Approval oleh Approver : maksimal 2 (dua) hari kerja sejak verifikasi selesai;
  3. Total Waktu Penyelesaian : maksimal 5 (lima) hari kerja sejak usulan lengkap diterima dalam sistem.

Biaya atau tarif

GRATIS/Tidak Dipungut Biaya.

Produk pelayanan

Data ASN yang telah diperbarui/dimutakhirkan dalam database SIASN BKN

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Langsung : – Kantor BKPSDM Kabupaten Asahan – Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kota Kisaran Barat Asahan
  • Telepon : – Whatsapp Center : 0813-1100-5011
  • Email : [email protected] atau [email protected]
  • Online: – Website: bkpsdm.asahankab.go.id – Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • Media Sosial: – Instagram: @bkpsdm.asahan – Facebook: BKPSDM Kabupaten Asahan
Pemutakhiran Data dan Informasi Kepegawaian

Pengajuan Tunjangan Hari Tua

Pemutakhiran Data dan Informasi Kepegawaian

Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *