#Layanan Kepegawaian

Pengajuan Izin Belajar

pengajuan-izin-belajar

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Persyaratan

  • Surat Pengantar Kepala OPD
  • Permohonan dari PNS Ybs
  • Ijin Atasan
  • Fc SK Pangkat Terakhir
  • Surat Pernyataan menanggung biaya sendiri
  • Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas kedinasan
  • Surat Pernyataan tidak menuntut jabatan
  • Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah/pencantuman gelar
  • Fc Ijazah Terakhir
  • Fc SKP 1 Tahun Terakhir
  • Surat Keterangak Aktif sebagai mahasiswa dari Universitas
  • Jadwal Kuliah
  • Daftar Riwayat Hidup

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Diusulkan oleh Kepala OPD kepada Bupati melalui BKPSDM Asahan;
  2. BKPSDM menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan izin belajar;
  3. Pembuatan Surat Izin Belajar diproses pada Subbidang Diklat struktural dan pengembangan kompetensi;
  4. Apabila persyaratan ada yang tidak sesuai berkas dikembalikan;
  5. Surat Izin Belajar akan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan apabila sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati;
  6. Mengarsipkan pertinggal Izin Belajar;

Jangka waktu pelayanan

5 Hari.

Biaya atau tarif

Tidak dipungut biaya.

Produk pelayanan

Surat Izin Belajar.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  1. Layanan Pengaduan kanal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. SP4N-LAPOR!
  3. Kantor Regional BKN setempat
  4. Surat Resmi
Pengajuan Izin Belajar

Pengajuan Tugas Belajar

Pengajuan Izin Belajar

Pengajuan Cuti Pegawai

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *