BKPSDM Kab. Asahan – Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II paling lambat Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan percepatan ini dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/Pemda) dalam memenuhi persyaratan, sambil tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi. Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN, sejalan dengan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi CASN dengan memastikan proses pengangkatan yang komprehensif, hati-hati, dan sesuai formasi serta kualifikasi yang dibutuhkan. Pemerintah juga menemukan mekanisme percepatan yang didukung oleh Presiden, sehingga instansi pemerintah pusat maupun daerah perlu segera menyusun perencanaan untuk pengangkatan CASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan mendukung pelayanan optimal dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.







































































