Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ketentuan baru terkait pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meningkatkan pendidikannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam mencantumkan gelar akademik atau vokasi yang diperoleh dari pendidikan resmi.
Ketentuan terbaru ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN, yang diterbitkan pada 7 Maret 2025. Surat edaran ini memberikan panduan mengenai prosedur dan persyaratan pencantuman gelar bagi ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau vokasi.
Melalui kebijakan ini, ASN dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau vokasi kepada BKN atau Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. Pengajuan dilakukan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca Surat Edaran Kepala BKN No. 3 Tahun 2025 di sini.








































































AMRI
21st May 2025Untuk PPPK yg sudah selesai pendidikan di atas satu tingkat apa boleh mencangtungkan gelar sesuai ijazah
operator
22nd May 2025untuk saat ini pencantuman gelar ijazah PPPK belum bisa digunakan sebagai penunjang pengembangan karir (Belum ada regulasi mengenai hal tersebut)