Dalam rangka meningkatkan akurasi dan integritas data kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten menyelenggarakan Workshop Manajemen ASN yang secara khusus membahas penyelesaian disparitas data Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini memfokuskan penanganan pada dua unit kerja strategis, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, yang tercatat memiliki jumlah disparitas data tertinggi.
Workshop ini merupakan implementasi dari Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengukuran Indeks Kualitas Data ASN. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang menekankan pentingnya data kepegawaian yang akurat dan mutakhir sebagai dasar pengambilan keputusan manajerial.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, yang menekankan bahwa data BUP menjadi atensi utama dalam manajemen kepegawaian. Ia mengimbau agar BKPSDM membentuk Person in Charge (PIC) khusus untuk urusan pensiun, serta mendorong kepala unit kerja agar lebih peduli terhadap pegawai yang mendekati masa pensiun. “Langkah ini penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan proses pensiun berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan workshop ini diharapkan menjadi titik balik dalam penataan data kepegawaian yang lebih akurat, efisien, dan berkelanjutan.






































































