Pengajuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Persyaratan
Syarat kondisional:
- Minimal sudah 1 (satu) tahun pada pangkat terakhir.
- Memiliki prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya sehingga menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
- Sudah atau belum pernah mendapat Anugerah ASN yang termasuk 3 (tiga) kategori besar dan direkomendasikan oleh Menteri PAN-RB.
- Predikat kinerja minimal bernilai “amat baik” selama 1 (satu) tahun terakhir.
Syarat berkas:
- Surat pengantar dari unit kerja.
- Pas foto terbaru.
- SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- SK Jabatan terakhir.
- Surat Pernyataan Pelantikan bagi yang menjabat struktural.
- SKP 1 tahun terakhir.
- Usul penetapan Anugrah ASN dari PPK yang ditujukan kepadaa Kementerian PAN-RB, khusus bagi PNS yang mendapat Anugrah ASN.
- Sertifikat atau Surat Keputusan penghargaan ASN teladan dari Kementerian PAN-RB, khusus bagi PNS yang mendapat Anugrah ASN.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Unit kerja memberi surat usulan kenaikan pangkat luar biasa dalam bentuk surat fisik beserta berkas usulan berupa softcopy ke BKPSDM bidang yang menangani kepangkatan sesuai dengan daftar nominatif yang ada di surat pengantar;
- Memverifikasi kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat yang sudah didisposisi surat pengantarnya ke bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
- Mengelompokkan berkas hasil verifikasi dengan status MS (Memenuhi Syarat), BTL (Berkas Tidak Lengkap), dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
- Mengembalikan berkas yang berstatus BTL dan TMS ke unit kerjanya untuk dilengkapi dan diketahui;
- Membuat Surat Usul Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari PPK yang ditujukan kepada Kepala BKN;
- Mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa secara elektronik melalui aplikasi SIASN dengan mengupload semua kelengkapan berkas beserta surat usulan dari PPK;
- Memonitor usulan kenaikan pangkat luar biasa di SIASN secara berkala;
- Menindaklanjuti usulan yang berstatus BTL;
- Menarik data usulan kenaikan pangkat paling luar biasa untuk diporses penerbitan SK kenaikan pangkat luar biasa setelah ditetapkan pertimbangan/persetujuan teknis oleh kepala BKN;
- Membuat draft SK Kenaikan Pangkat secara global untuk dieksaminasi di Bagian Hukum Setdakab;
- Draf SK Kenaikan Pangkat global yang sudah dieksaminasi diteruskan untuk ditandatangani oleh PPK;
- Menerbitkan Petikan SK Kenaikan Pangkat berdasarkan SK Kenaikan Pangkat global untuk selanjutnya diserahkan ke unit kerja yang bersangkutan.
Jangka waktu pelayanan
Maksimum 30 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya atau tarif
Gratis.
Produk pelayanan
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Luar Biasa.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Email BKPSDM : [email protected]
- Instagram BKPSDM : @bkpsdm.asahan
- Kantor BKPSDM Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kisaran


































































































