#Layanan Kepegawaian

Pengajuan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

pengajuan-kenaikan-jenjang-jabatan-fungsional

Bidang Mutasi dan Promosi

Persyaratan

  • Usul dari OPD dengan melampirkan dokumen:
  • Fotokopi SK CPNS;
  • Fotokopi SK PNS;
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  • Fotokopi SK Jabatan terakhir;
  • Penetapan Angka Kredit (Jabatan Fungsional);
  • SKP 1 tahun terakhir (Jabatan Fungsional);
  • Ijazah terakhir
  • Sertifikat (Jabatan Fungsional).

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Berkas usulan disampaikan kepada BKPSDM;
  2. Berkas diverifikasi dan diperiksa oleh Bidang Mutasi dan Promosi;
  3. Jika sudah lengkap, BKPSDM melakukan update data pejabat fungsional yang diusulkan pada aplikasi SI-ASN kemudian menginput berkas usulan melalui aplikasi I-MUT untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis dari BKN;
  4. Fungsional Umum membuat draft SK, Nota Dinas dan surat pengantar eksaminasi SK ke Bagian Hukum setelah hasil Pertimbangan Teknis dari BKN telah keluar, untuk disampaikan kepada Analis SDM Aparatur Ahli Muda untuk diperisa dan diparaf, kemudian paraf Kabid Mutasi dan Promosi, paraf Sekretaris BKPSDM, selanjutnya disampaikan kepada Kepala BKPSDM;
  5. Kepala BKPSDM memeriksa draft SK dan Nota Dinas, Jika sudah sesuai, draft SK akan diparaf dan Nota Dinas ditandatangani serta memerintahkan Kabid Mutasi dan Promosi untuk menyampaikan draft SK yang telah diparaf ke Bagian Hukum untuk dieksaminasi;
  6. Berkas akan diproses di Bupati Asahan, kemudian dikembalikan ke BKPSDM untuk menyiapkan Petikan SK;
  7. Fungsional Umum mengambil nomor SK ke Bagian Hukum Setda, menggandakan berkas SK yang telah ditandatangani sebagai arsip dan membuat Petikan SK yang akan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM
  8. Kepala BKPSDM Asahan menandatangani Petikan SK, selanjutnya memerintahkan Kabid Mutasi dan Promosi dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda untuk menyampaikan Petikan SK tersebut kepada Kasubbag Umum Kepegawaian OPD terkait;
  9. Petikan SK diupload pada Aplikasi SI-ASN untuk updating data pejabat fungsional kemudian menghubungi Kasubbag Umum Kepegawaian OPD terkait untuk mengambil Petikan SK ke Kantor BKPSDM Asahan.

Jangka waktu pelayanan

± 5 (lima) hari kerja.

Biaya atau tarif

Tidak dikenakan biaya.

Produk pelayanan

  1. SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional;
  2. SK Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain;
  3. SK Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional;
  4. SK Kenaikan Jabatan Fungsional.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Langsung melalui petugas, yaitu Pelaksana atau Analis SDMA Ahli Muda.
  • Email resmi BKPSDM Kabupaten Asahan dan Aplikasi SPAN LAPOR!
Pengajuan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Pendaftaran CASN

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *