Pengajuan Cuti Pegawai
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Persyaratan
- Surat permohonan cuti dari ASN yang bersangkutan
- Surat persetujuan dari atasan langsung
- Mengisi formulir permohonan cuti BKN
- Dokumen pendukung sesuai jenis cuti (misalnya: surat keterangan dokter, surat menikah, dll).
- SK Pangkat terakhir
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- ASN mengajukan permohonan cuti beserta dokumen pendukung kepada atasan langsung;
- Atasan memberikan persetujuan/pertimbangan;
- Permohonan diteruskan ke BKPSDM untuk verifikasi dan penetapan;
- BKPSDM menerbitkan Surat Keputusan Cuti;
- SK Cuti disampaikan kembali kepada ASN melalui instansi/unit kerja.
Jangka waktu pelayanan
3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima lengkap..
Biaya atau tarif
Tidak dipungut biaya (gratis).
Produk pelayanan
Surat Keputusan Cuti ASN.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Melalui Bagian Umum di BKPSDM Asahan
- Melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Asahan
- Melalui media sosial resmi BKPSDM Asahan


































































































