#Layanan Kepegawaian

Pengajuan Cuti Pegawai

pengajuan-cuti-pegawai

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Persyaratan

  • Surat permohonan cuti dari ASN yang bersangkutan
  • Surat persetujuan dari atasan langsung
  • Mengisi formulir permohonan cuti BKN
  • Dokumen pendukung sesuai jenis cuti (misalnya: surat keterangan dokter, surat menikah, dll).
  • SK Pangkat terakhir

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. ASN mengajukan permohonan cuti beserta dokumen pendukung kepada atasan langsung;
  2. Atasan memberikan persetujuan/pertimbangan;
  3. Permohonan diteruskan ke BKPSDM untuk verifikasi dan penetapan;
  4. BKPSDM menerbitkan Surat Keputusan Cuti;
  5. SK Cuti disampaikan kembali kepada ASN melalui instansi/unit kerja.

Jangka waktu pelayanan

3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima lengkap..

Biaya atau tarif

Tidak dipungut biaya (gratis).

Produk pelayanan

Surat Keputusan Cuti ASN.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Melalui Bagian Umum di BKPSDM Asahan
  • Melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Asahan
  • Melalui media sosial resmi BKPSDM Asahan
Pengajuan Cuti Pegawai

Pengajuan Izin Belajar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *