Pengusulan Peserta Diklat
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Persyaratan
- Memenuhi persyaratan administratif peserta pendidikan dan pelatihan
- Memenuhi kualifikasi peserta pendidikan dan pelatihan
- Peserta sesuai lampiran pemanggilan dan tidak dapat diganti
- Apabila peserta yang datang adalah peserta pengganti yang bukan peserta yang dipanggil maka peserta tersebut akan dipulangkan atas biaya sendiri
- Tidak diperkenankan membawa anak/keluarga
- Khusus peserta wanita yang sedang hamil, dimohon untuk memastikan kesehatannya dan mampu mengikuti kegiatan, apabia terjadi sesuatu terkait dengan kehamilannya, maka menjadi resiko yang bersangkutan
- Membawa laptop yang memiliki fasilitas wifi
- Membawa surat tugas dari Instansi Pengirim
- Membawa pas foto 3×4 cm sebanyak tiga lembar
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Membawa kartu askes/BPJS/Asuransi lain (bagi yang memiliki), yang akan digunakan oleh peserta untuk pemeriksaan dan/atau pengobatan di Klinik atau rumah sakit umum terdekat
- Membawa kartu NPWP
- Membawa baju batik, baju olahraga, sepatu olahraga dan obat-obatan pribadi
- Membawa SPPD yang telah ditandatangani dan di stempel oleh pejabat berwenang
- Peserta menggunakan pesawat kelas ekonomi, dibuktikan dengan tiket boarding pass, airport tax, dan tanda bukti pengeluaran lainnya
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Peserta Diklat adalah PNS;
- Penetapan peserta diklat adalah kebijakan dari instansi;
- Pemunguman peserta adalah dari e-mail, website atau surat panggil;
- Peserta registrasi;
- Peserta yang sudah registrasi dan memenuhi persyaratan dapat langsung mengikuti diklat sesuai jadwal;
- Peserta yang belum memenuhi syarat harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu;
- Kelengkapan data peserta diserahkan ke panitia pada saat registrasi awal kedatangan;
- Proses Pelaksanaan Diklat;
- Penyerahan sertifikat/STTPL.
Jangka waktu pelayanan
Jadwal pelaksanaan sesuai pola masing-masing diklat.
Biaya atau tarif
Tidak dipungut biaya.
Produk pelayanan
Pelayan Peningkatan kompetensi sesuai diklat keahlian yang diikuti.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Melalui Bagian Umum di BKPSDM Asahan
- Melalui Website Resmi BKPSDM Kabupaten Asahan
Melalui Media Sosial Resmi BKPSDM Asahan


































































































