#Layanan Kepegawaian

Pengusulan Peserta Diklat

pengusulan-peserta-diklat

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Persyaratan

  • Memenuhi persyaratan administratif peserta pendidikan dan pelatihan
  • Memenuhi kualifikasi peserta pendidikan dan pelatihan
  • Peserta sesuai lampiran pemanggilan dan tidak dapat diganti
  • Apabila peserta yang datang adalah peserta pengganti yang bukan peserta yang dipanggil maka peserta tersebut akan dipulangkan atas biaya sendiri
  • Tidak diperkenankan membawa anak/keluarga
  • Khusus peserta wanita yang sedang hamil, dimohon untuk memastikan kesehatannya dan mampu mengikuti kegiatan, apabia terjadi sesuatu terkait dengan kehamilannya, maka menjadi resiko yang bersangkutan
  • Membawa laptop yang memiliki fasilitas wifi
  • Membawa surat tugas dari Instansi Pengirim
  • Membawa pas foto 3×4 cm sebanyak tiga lembar
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Membawa kartu askes/BPJS/Asuransi lain (bagi yang memiliki), yang akan digunakan oleh peserta untuk pemeriksaan dan/atau pengobatan di Klinik atau rumah sakit umum terdekat
  • Membawa kartu NPWP
  • Membawa baju batik, baju olahraga, sepatu olahraga dan obat-obatan pribadi
  • Membawa SPPD yang telah ditandatangani dan di stempel oleh pejabat berwenang
  • Peserta menggunakan pesawat kelas ekonomi, dibuktikan dengan tiket boarding pass, airport tax, dan tanda bukti pengeluaran lainnya

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Peserta Diklat adalah PNS;
  2. Penetapan peserta diklat adalah kebijakan dari instansi;
  3. Pemunguman peserta adalah dari e-mail, website atau surat panggil;
  4. Peserta registrasi;
  5. Peserta yang sudah registrasi dan memenuhi persyaratan dapat langsung mengikuti diklat sesuai jadwal;
  6. Peserta yang belum memenuhi syarat harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu;
  7. Kelengkapan data peserta diserahkan ke panitia pada saat registrasi awal kedatangan;
  8. Proses Pelaksanaan Diklat;
  9. Penyerahan sertifikat/STTPL.

Jangka waktu pelayanan

Jadwal pelaksanaan sesuai pola masing-masing diklat.

Biaya atau tarif

Tidak dipungut biaya.

Produk pelayanan

Pelayan Peningkatan kompetensi sesuai diklat keahlian yang diikuti.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Melalui Bagian Umum di BKPSDM Asahan
  • Melalui Website Resmi BKPSDM Kabupaten Asahan

Melalui Media Sosial Resmi BKPSDM Asahan

Pengusulan Peserta Diklat

Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian

Pengusulan Peserta Diklat

Pelaksanaan Assesment Pegawai

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *