Pengajuan Pengadaan Pegawai dari Perangkat Daerah
Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
Persyaratan
- Surat Usulan: Permohonan formasi yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daera
- ABK dan Anjab: Analisis Beban Kerja dan Analisis Jabatan yang telah diverifikasi oleh bagian organisas
- Peta Jabatan terbaru yang menggambarkan lowongan jabatan (bezetting).
- SPTJM: Surat Pertanggungjawaban Mutlak terkait validitas data usulan
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pengajuan: Perangkat Daerah mengirimkan berkas usulan melalui ke Bagian Umum BKPSDM;
- Verifikasi Administrasi: Bidang Pengadaan BKPSDM memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan;
- Validasi Teknis: Tim teknis melakukan kroscek antara jumlah usulan dengan data di aplikasi SIASN/SIMPEG dan peta jabatan yang ada;
- Koordinasi Tim Anggaran: BKPSDM berkoordinasi dengan BPKAD terkait kemampuan fiskal daerah untuk penggajian;
- Keputusan/Rekomendasi: BKPSDM menerbitkan surat jawaban persetujuan, penolakan, atau memasukkan usulan ke dalam Database Formasi (E-Formasi) Menpan-RB;
Jangka waktu pelayanan
10 (Sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar. Waktu dapat berubah jika terdapat instruksi khusus dari Kementerian PAN-RB mengenai jadwal pengadaan nasional.
Biaya atau tarif
GRATIS/Tidak Dipungut Biaya.
Produk pelayanan
1) Surat Rekomendasi/Persetujuan Formasi dari Kepala BKPSDM/Bupati.
2) Input Data E-Formasi (sebagai dasar penetapan kuota CPNS/PPPK oleh Pusat).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Langsung : – Kantor BKPSDM Kabupaten Asahan – Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kota Kisaran Barat Asahan
- Telepon : – Whatsapp Center : 0813-1100-5011
- Email : [email protected] atau [email protected]
- Online: – Website: bkpsdm.asahankab.go.id – Aplikasi SP4N-LAPOR!
- Media Sosial: – Instagram: @bkpsdm.asahan – Facebook: BKPSDM Kabupaten Asahan


































































































