#Layanan Kepegawaian

Pengajuan Kenaikan Pangkat Reguler

pengajuan-kenaikan-pangkat-reguler

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Persyaratan

Syarat kondisional:

  • Sudah 4 (empat) tahun pada pangkat terakhir bagi kenaikan pangkat regular dan struktural.
  • Memenuhi Angka Kredit minimum yang dipersyaratkan bagi pejabat fungsional.
  • Memenuhi syarat pendidikan.
  • Predikat kinerja minimal bernilai “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
  • Lulus ujian dinas bagi kenaikan golongan II ke III atau/dan III ke IV.
  • Lulus uji kompetensi bagi kenaikan pangkat yang berbarengan dengan kenaikan jenjang fungsionalnya.
  • Memenuhi syarat pengangkatan dalam jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syarat berkas:

KENAIKAN PANGKAT REGULER:

  • Surat pengantar dari unit kerja
  • SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • Ijazah terakhir
  • Transkrip terakhir
  • SKP 2 tahun terakhir
  • Surat Tanda Lulus Ujian Dinas

KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL:

  • Surat pengantar dari unit kerja
  • SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • SK Jabatan terakhir
  • Penetapan Angka Kredit
  • Ijazah terakhir
  • Transkrip terakhir
  • SKP 2 (dua) tahun terakhir
  • Sertifikat Uji Kompetensi bagi yang naik jenjang
  • SK Pembebasan Sementara (kondisional).
  • SK Pengangkatan Kembali (kondisional).

KENAIKAN PANGKAT STRUKTURAL:

  • Surat Pengantar dari unit kerja
  • SK Kenaikan Pangkat terakhir
  • SK Jabatan lama (eselon sebelumnya).
  • SK Jabatan terakhir
  • Ijazah terakhir
  • Transkrip terakhir
  • SKP 2 (dua) tahun terakhir

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Membuat surat edaran pemberitahuan usul kenaikan pangkat ke unit kerja dengan melampirkan data forcasting KP Reguler yag diunduh dari aplikasi SIASN.
  2. Unit kerja mengirim surat pengantar usulan kenaikan pangkat dalam bentuk surat fisik, sedangkan berkas usul kenaikan pangkat berupa softcopy dikirim melalui flashdisk atau whatsapp pegawai BKPSDM yang menangani kepangkatan sesuai dengan daftar nominatif yang ada di surat pengantar;
  3. Memverifikasi kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat yang sudah didisposisi surat pengantarnya ke sub bidang kepangkatan;
  4. Mengelompokkan berkas hasil verifikasi dengan status MS (Memenuhi Syarat), BTL (Berkas Tidak Lengkap), dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
  5. Mengembalikan berkas yang berstatus BTL dan TMS ke unit kerjanya untuk dilengkapi dan diketahui;
  6. Berkas dengan status MS yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya pada aplikasi SIASN dengan terlebih dahulu dilakukan peremajaan datanya;
  7. Data yang sudah teremaja, akan dientri dan diupload berkasnya ke dalam SIASN;
  8. Memonitor usulan kenaikan pangkat di SIASN secara berkala;
  9. Menindaklanjuti usulan yang berstatus BTL;
  10. Menarik data usulan kenaikan pangkat paling lama di tanggal 13 pada bulan priode kenaikan pangkat untuk diporses penerbitan SK kenaikan pangkat bagi usulan yang disetujui oleh BKN;
  11. Membuat draft SK Kenaikan Pangkat secara global untuk dieksaminasi di Bagian Hukum Setdakab Asahan;
  12. Draf SK Kenaikan Pangkat global yang sudah dieksaminasi diteruskan untuk ditandatangani oleh PPK;
  13. Menerbitkan Petikan SK Kenaikan Pangkat berdasarkan SK Kenaikan Pangkat global untuk selanjutnya diserahkan ke unit kerja yang bersangkutan.

Jangka waktu pelayanan

Maksimum 30 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Biaya atau tarif

Gratis.

Produk pelayanan

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat secara global dan petikannya.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Email BKPSDM : [email protected]
  • Instagram BKPSDM : @bkpsdm.asahan
  • Kantor BKPSDM Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kisaran
Pengajuan Kenaikan Pangkat Reguler

Pengajuan Izin Perceraian

Pengajuan Kenaikan Pangkat Reguler

Pengajuan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *