Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Persyaratan
- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah Masing-Masing
- SK Pangkat Golongan Terakhir
- SK Gaji Berkala Terakhir
- SKP 2 Tahun Terakhir minimal bernilai baik yang telah terintegrasikan ke SIASN
- SK Jabatan terbaru
- SK Mutasi/Perpindahan terbaru
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Perangkat Daerah (PD) mengirim surat usulan/pengantar kenaikan gaji berkala;
- Melaksanakan verifikasi kelengkapan berkas usul kenaikan gaji berkala sesuai syarat/ceklist yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku
- Berkas usulan kenaikan gaji berkala yang terdapat kekurangan/kesalahan akan dikembalikan ke Perangkat Daerah pengusul;
- Adapun berkas usulan kenaikan gaji berkala yang sudah sesuai akan di proses lebih lanjut;
- Petugas pengelola gaji berkala segera melakukan input data usulan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pengelola layanan kenaikan gaji berkala membuat petikan SK kenaikan gaji berkala untuk selanjutkan meminta persetujuan tanda tangan secara elektronik ( TTE ) kepada Kepala Badan;
- Menginformasikan kepada Perangkat Daerah (PD) pengusul.
Jangka waktu pelayanan
1 bulan sebelum TMT Kenaikan Gaji Berkala.
Biaya atau tarif
Gratis.
Produk pelayanan
Petikan SK Kenaikan Gaji Berkala.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Email BKPSDM : [email protected]
- Instagram BKPSDM : @bkpsdm.asahan
- Kantor BKPSDM Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kisaran


































































































