#Layanan Kepegawaian

Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala

pengajuan-kenaikan-gaji-berkala

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Persyaratan

  • Surat Pengantar dari Perangkat Daerah Masing-Masing
  • SK Pangkat Golongan Terakhir
  • SK Gaji Berkala Terakhir
  • SKP 2 Tahun Terakhir minimal bernilai baik yang telah terintegrasikan ke SIASN
  • SK Jabatan terbaru
  • SK Mutasi/Perpindahan terbaru

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Perangkat Daerah (PD) mengirim surat usulan/pengantar kenaikan gaji berkala;
  2. Melaksanakan verifikasi kelengkapan berkas usul kenaikan gaji berkala sesuai syarat/ceklist yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Berkas usulan kenaikan gaji berkala yang terdapat kekurangan/kesalahan akan dikembalikan ke Perangkat Daerah pengusul;
  4. Adapun berkas usulan kenaikan gaji berkala yang sudah sesuai akan di proses lebih lanjut;
  5. Petugas pengelola gaji berkala segera melakukan input data usulan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Pengelola layanan kenaikan gaji berkala membuat petikan SK kenaikan gaji berkala untuk selanjutkan meminta persetujuan tanda tangan secara elektronik ( TTE ) kepada Kepala Badan;
  7. Menginformasikan kepada Perangkat Daerah (PD) pengusul.

Jangka waktu pelayanan

1 bulan sebelum TMT Kenaikan Gaji Berkala.

Biaya atau tarif

Gratis.

Produk pelayanan

Petikan SK Kenaikan Gaji Berkala.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Email BKPSDM : [email protected]
  • Instagram BKPSDM : @bkpsdm.asahan
  • Kantor BKPSDM Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kisaran
Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala

Pengajuan Pencantuman Gelar

Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala

Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *