Pengajuan Kenaikan Pangkat Melalui Penyesuaian Ijazah
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Persyaratan
Syarat kondisional:
- Memiliki peningkatan pendidikan yang linier dengan jabatan.
- Masih Golongan Ruang II.
- Predikat kinerja minimal bernilai “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
- Lulus ujian penyesuaian ijazah.
Syarat berkas:
- Surat pengantar dari unit kerja.
- SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- SK Jabatan terakhir.
- Ijazah terakhir.
- Transkrip terakhir.
- SKP 2 tahun terakhir.
- Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah.
- Surat Keterangan Ijin Belajar.
- Akreditas program studi.
- Penetapan Angka Kredit bagi jabatan fungsional.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Membuat surat edaran pemberitahuan usul kenaikan pangkat ke unit kerja;
- Unit kerja mengirim surat pengantar usulan kenaikan pangkat dalam bentuk surat fisik, sedangkan berkas usul kenaikan pangkat berupa softcopy dikirim melalui flashdisk atau whatsapp pegawai BKPSDM yang menangani kepangkatan sesuai dengan daftar nominatif yang ada di surat pengantar;
- Memverifikasi kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat yang sudah didisposisi surat pengantarnya ke bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
- Mengelompokkan berkas hasil verifikasi dengan status MS (Memenuhi Syarat), BTL (Berkas Tidak Lengkap), dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat);
- Mengembalikan berkas yang berstatus BTL dan TMS ke unit kerjanya untuk dilengkapi dan diketahui;
- Berkas dengan status MS yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya pada aplikasi SIASN dengan terlebih dahulu dilakukan peremajaan datanya;
- Data yang sudah teremaja, akan dientri dan diupload berkasnya ke dalam SIASN;
- Memonitor usulan kenaikan pangkat di SIASN secara berkala;
- Menindaklanjuti usulan yang berstatus BTL;
- Menarik data usulan kenaikan pangkat paling lama di tanggal 13 pada bulan priode kenaikan pangkat untuk diporses penerbitan SK kenaikan pangkat bagi usulan yang disetujui oleh BKN;
- Membuat draft SK Kenaikan Pangkat secara global untuk dieksaminasi di Bagian Hukum Setdakab;
- Draf SK Kenaikan Pangkat global yang sudah dieksaminasi diteruskan untuk ditandatangani oleh PPK;
- Menerbitkan Petikan SK Kenaikan Pangkat berdasarkan SK Kenaikan Pangkat global untuk selanjutnya diserahkan ke unit kerja yang bersangkutan.
Jangka waktu pelayanan
Maksimum 30 hari kerja, dihitung sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya atau tarif
Gratis.
Produk pelayanan
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat secara global dan petikannya.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Email BKPSDM : [email protected]
- Instagram BKPSDM : @bkpsdm.asahan
- Kantor BKPSDM Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kisaran


































































































