Pengajuan Pensiun
Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
Persyaratan
PEMBERHENTIAN KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN DAN JANDA/DUDA
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
- Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi Evaluasi Kineja Pegawai satu tahun terakhir
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
- Akte Pernikahan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Akte Anak yang masih memenuhi syarat sebagai ahli waris, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keputusan Pninjauan Masa Kerja (jika memiliki) yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang
PEMBERHENTIAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI DENGAN PEMBERIAN PENSIUN
- Surat Permohonan Berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS yang diketahui oleh Kepala Unit Kerja
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
- Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisir
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
- Fotokopi Evaluasi Kineja Pegawai satu tahun terakhir
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
- Akte Pernikahan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Akte Anak yang masih memenuhi syarat sebagai ahli waris, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki) yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang
Sistem, mekanisme, dan prosedur
PEMBERHENTIAN KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PNS YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN DAN JANDA/DUDA
- Berkas masuk ke BKPSDM dalam bentuk hard copy dan soft copy dicatat, memberi nomor dan tanggal ususlan pensiun oleh JFU Pelaksana;
- Usulan Pemberhentian karena BUP yang telah masuk kemudian ditelaah dan diverifikasi oleh Fungsional Ahli Muda;
- Jika sudah sesuai maka Fungsional Ahli Muda mengentry data melalui Aplikasi SIASN BKN, jika berkas tidak sesuai maka akan di kembalukan ke JFU Pelaksana untuk di sampaikan kepada PNS yang akan memasuki Usia pensiun (BUP) untuk dilengkapi;
- Berkas memenuhi persyaratan maka diterbitkan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN;
- Usulan yang telah terbit Pertimbangan Teknis selanjutnya dilakukan Proses Pencetakan Draft SK Pemberian Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang Memasuki BUP;
- Fungsional Ahli Muda selanjutnya memeriksa kembali draft SK dan memarafkan Draft SK Pensiun dan mengajukan kepada Kepala Bidang yang kemudian diteruskan ke Kepala BKPSDM;
- Draf SK selanjutnya diparafkan ke Asisten Administrasi Umum selanjutnya mengajukan kepada Sekretaris Daerah untuk diparaf;
- Draft SK di lanjutkan untuk diparaf ke Wakil Bupati yang kemudian dilanjutkan pengajuan ke Bupati;
- Bupati memeriksa Draft SK Pemberian Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang Memasuki BUP dan lanjut di tandatangan;
- JFU meminta Nomor dan tanggal SK Pemberian Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang Memasuki BUP yang telah ditandatangani dari Bagian Hukum Setdakab Asahan
- JFU menyerahkan dan membuat tanda terima SK Pemberian Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang Memasuki BUP kepada PNS yang akan memasuki BUP;
- JFU merekapitulasi dan mengarsipkan berkas usulan serta SK.
PEMBERHENTIAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI DENGAN PEMBERIAN PENSIUN
- Berkas usulan Berhenti Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS masuk ke BKPSDM dalam bentuk hard copy dan soft copy dicatat, memberi nomor dan tanggal ususlan pensiun oleh JFU Pelaksana;
- Usulan Pemberhentian yang telah masuk kemudian ditelaah dan diverifikasi oleh Fungsional Ahli Muda apakah ybs apakah memenuhi syarat untuk menerima hak pensiun atau tidak. Jika Memenuhi untuk menerima Hak pensiun dilanjutkan proses Rekomendasi ke Pejabat yang Berwenang, jika tidak memenuhi syarat untuk menerima hak pensiun maka berkas akan dikembalikan ke PNS yang bersangkutan.
- Fungsional Ahli Muda membuat Surat Rekomendasi Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri dengan Hak Pensiun kepada Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang berwenang.
- Usulan Pemberhentian yang telah mendapat rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang selanjutnya di proses oleh Fungsional Ahli Muda untuk mendapatkan Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Usulan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dengan Hak Pensiun selanjutnya dientry data oleh Fungsional Ahli Muda melalui Aplikasi SIASN BKN.
- Berkas memenuhi persyaratan maka diterbitkan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN;
- Usulan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dengan hak pensiun yang telah terbit Pertimbangan Teknis selanjutnya dilakukan Proses Pencetakan Draft SK Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dengan Pemberian Pensiun.
- Fungsional Ahli Muda selanjutnya memeriksa kembali draft SK dan memarafkan Draft SK Pensiun dan mengajukan kepada Kepala Bidang yang kemudian diteruskan ke Kepala BKPSDM.
- Draf SK selanjutnya diparafkan ke Asisten Administrasi Umum selanjutnya mengajukan kepada Sekretaris Daerah untuk diparafkan.
- Draft SK di lanjutkan untuk diparaf ke Wakil Bupati yang kemudian dilanjutkan pengajuan ke Bupati.
- Bupati memeriksa Draft SK Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dengan Pemberian Pensiun dan lanjut ditandatangani
- JFU meminta Nomor dan tanggal SK Pemberian Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang Memasuki BUP yang telah ditandatangani dari Bagian Hukum Setdakab Asahan.
- JFU menyerahkan dan membuat tanda terima SK Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dengan Pemberian Pensiun kepada PNS yang mengajukan.
- JFU merekapitulasi dan mengarsipkan berkas usulan serta SK.
Jangka waktu pelayanan
3 bulan – 1 tahun.
Biaya atau tarif
Gratis.
Produk pelayanan
Surat Keputusan Pensiun PNS.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Melalui Bagian Umum di BKPSDM
- Melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Asahan
- Melalui media sosial resmi BKPSDM





















































































