Pelaksanaan Assesment Pegawai
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Persyaratan
- Berstatus PNS
- Surat Keputusan (SK) pangkat/jabatan terakhir
- Penilaian Prestasi Kerja atau SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dalam periode tertentu
- Riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup
- Surat tugas atau surat usulan dari instansi/unit kerja terkait
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Assessment Center: Metode komprehensif yang menggunakan simulasi, observasi, dan wawancara terstruktur.
- Tes Psikologi & Kuesioner: Pengukuran perilaku dan kognitif.
- Evaluasi Kinerja & Portofolio: Penilaian berdasarkan rekam jejak, capaian target (SKP), dan wawancara.
Jangka waktu pelayanan
Berkisar antara 1 hingga 30 hari kerja. Durasi spesifik bergantung pada jenis jabatan, metode (misal: tes sederhana 1 hari atau metode kompleks seperti Assessment Center).
Biaya atau tarif
Tidak dipungut biaya.
Produk pelayanan
1) Laporan Profil Kompetensi
2) Rekomendasi hasil asesmen.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Layanan Pengaduan kanal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- SP4N-LAPOR!
- Kantor Regional BKN setempat
- Surat Resmi


































































































