#Layanan Kepegawaian

Pengajuan Tunjangan Hari Tua

pengajuan-tunjangan-hari-tua

Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi

Persyaratan

  • Form Pencairan Pensiun (FPP)
  • Surat pengantar FPP ke Taspen
  • SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji)
  • Fotokopi Buku Rekening Bank
  • SK Pensiun Asli
  • Fotokopi KK dan KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan Masih kuliah bagi anak usia di atas 21 tahun
  • Fotokopi SPMT bagi PNS pengangkatan di atas tahun 2000

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Mendistribusikan Form Pencairan Pensiun (FPP)
  2. Membuat draft surat pengantar FPP ke Taspen
  3. Memverifikasi kelengkapan berkas pencairan pensiun
  4. Mengirimkan berkas FPP ke Taspen
  5. Menerima rincian penerimaan pensiun dan Tunjangan Hari Tua dari TASPEN
  6. Mencetak undangan pelepasan Purna Tugas PNS pensiun
  7. Mendistribusikan rincian penerimaan pensiun dan Tunjangan Hari Tua

Jangka waktu pelayanan

5 hari kerja sampai pengiriman berkas ke Taspen.

Biaya atau tarif

Gratis.

Produk pelayanan

Fasilitasi Tunjangan Hari Tua.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Melalui Bagian Umum di BKPSDM
  • Melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Asahan
  • Melalui media sosial resmi BKPSDM
Pengajuan Tunjangan Hari Tua

Pengajuan Pensiun

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *