Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian
Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
Persyaratan
Surat Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian ASN terutama data yang bersifat khusus / sensitif harus jelas penggunaan dan peruntukannya dan diajukan resmi oleh instansi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pihak pemohon Permintaan Informasi dan Data Kepegawaian, mengajukan surat permintaan resmi dari instansi;
- Surat diterima dan diagendakan di Sekretariat BKPSDM untuk disediakan ke Pimpinan;
- Surat yang sudah mendapat disposisi Pimpinan dan masuk ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN di verifikasi terkait data dan informasi yang diminta apakah memungkinkan untuk disediakan ataukah tidak;
- Apabila tidak ada permasalahan terkait keamanan / sensitifitas data maka akan dilanjutkan pemrosesan;
- Data diproses, untuk disediakan sesuai permintaan pada surat;
- Kemudian menyiapkan draft surat balasan sebagai pengantar data/informasi diminta untuk diajukan ke pimpinan;
- Surat Balasan dan Data dimaksud diperiksa dan disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Jangka waktu pelayanan
1 s.d 4 Minggu.
Biaya atau tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis).
Produk pelayanan
Data dan informasi kepegawaian.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Langsung : – Kantor BKPSDM Kabupaten Asahan – Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kota Kisaran Barat Asahan
- Telepon : – Whatsapp Center : 0813-1100-5011
- Email : [email protected] atau [email protected]
- Online: – Website: bkpsdm.asahankab.go.id – Aplikasi SP4N-LAPOR!
Media Sosial: – Instagram: @bkpsdm.asahan – Facebook: BKPSDM Kabupaten Asahan


































































































