#Layanan Kepegawaian

Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian

permintaan-data-informasi-kepegawaian

Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi

Persyaratan

Surat Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian ASN terutama data yang bersifat khusus / sensitif harus jelas penggunaan dan peruntukannya dan diajukan resmi oleh instansi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pihak pemohon Permintaan Informasi dan Data Kepegawaian, mengajukan surat permintaan resmi dari instansi;
  2. Surat diterima dan diagendakan di Sekretariat BKPSDM untuk disediakan ke Pimpinan;
  3. Surat yang sudah mendapat disposisi Pimpinan dan masuk ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN di verifikasi terkait data dan informasi yang diminta apakah memungkinkan untuk disediakan ataukah tidak;
  4. Apabila tidak ada permasalahan terkait keamanan / sensitifitas data maka akan dilanjutkan pemrosesan;
  5. Data diproses, untuk disediakan sesuai permintaan pada surat;
  6. Kemudian menyiapkan draft surat balasan sebagai pengantar data/informasi diminta untuk diajukan ke pimpinan;
  7. Surat Balasan dan Data dimaksud diperiksa dan disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

Jangka waktu pelayanan

1 s.d 4 Minggu.

Biaya atau tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis).

Produk pelayanan

Data dan informasi kepegawaian.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Langsung : – Kantor BKPSDM Kabupaten Asahan – Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Kota Kisaran Barat Asahan
  • Telepon : – Whatsapp Center : 0813-1100-5011
  • Email : [email protected] atau [email protected]
  • Online: – Website: bkpsdm.asahankab.go.id – Aplikasi SP4N-LAPOR!

Media Sosial: – Instagram: @bkpsdm.asahan – Facebook: BKPSDM Kabupaten Asahan

Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian

Pengusulan Peserta Diklat

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *