Pengajuan Masa Persiapan Pensiun
Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
Persyaratan
- MPP diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Permohonan tertulis Bupati bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.
- Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun.
- Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan oleh PNS dilakukan apabila: PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaraan disiplin, yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya; dan tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
- Surat Pengantar OPD.
- Permohonan ybs bermeterai.
- SK CPNS.
- SK PNS.
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Surat Persetujuan Kepala OPD
- Surat Pernyataan PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
- Surat Pernyataan bahwa tidak terdapat pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatan PNS yang bersangkutan atau pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan dapat dialihkan kepada Pegawai lainnya, tetapi terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sebelum menjalankan masa persiapan pensiun.
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Ketentuan Teknis:
- PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN;
- Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Prosedur:
- Yang bersangkutan mengajukan permohonan disertai surat pengantar OPD;
- Permohonan pensiun ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (sesuai kewenangan);
- Untuk Masa Persiapan Pensiun akan dipanggil menghadiri pemeriksaan sebelum dinyatakan diterima usulannya;
- Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon menunggu penerimaan SK.
Tata Cara:
- Menerima dan Meregister surat pengantar dari Perangkat Daerah;
- Memverifikasi Berkas usulan Pengajuan Pensiun dan Mengidentifikasi Jenis Pensiun serta kelayakan memenuhi syarat atau tidak;
- Membuat Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
- Mengentry data Usul Pensiun sesuai jenis pensiun pada Aplikasi SIASN;
- Mengirim usul ke PPK sesuai dengan data yang bersangkutan;
- Saat PPK menyetujui, Surat Keputusan akan ditanda tangani.
Jangka waktu pelayanan
2 Bulan.
Biaya atau tarif
Gratis.
Produk pelayanan
Surat Keputusan Pensiun PNS.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Melalui Bagian Umum di BKPSDM Asahan
- Melalui media sosial resmi BKPSDM Asahan


































































































