#Layanan Kepegawaian

Pengajuan Tugas Belajar

pengajuan-tugas-belajar

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Persyaratan

Tahap I :

  • Surat Pengantar Kepala OPD;
  • Permohonan dari PNS Ybs untuk mengikuti Seleksi di Universitas;
  • Brosur penawaran dari Universitas /Sponsor;
  • Surat Izin dari Atasan untuk mengikuti seleksi

Tahap II :

  • Surat Pengantar Kepala OPD
  • Permohonan dari PNS Ybs
  • Surat izin Atasan
  • Fotokopi SK Pangkat Terakhir
  • Surat Pernyataan tidak menuntut jabatan
  • Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah/pencantuman gelar
  • Surat Pernyataan menanggung biaya sendiri / biaya yang ditanggung oleh sponsor
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Fotokopi SKP 1 Tahun Terakhir
  • Surat Keterangan lulus seleksi dari Universitas
  • Jadwal perkuliahan dari Universitas yang dituju
  • Daftar Riwayat Hidup

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Diusulkan oleh Kepala OPD kepada Bupati melalui BKPSDM Asahan;
  2. BKPSDM menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan tugas belajar;
  3. Pembuatan Surat Izin Belajar diproses pada Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  4. Apabila persyaratan ada yang tidak sesuai berkas dikembalikan;
  5. Surat Izin mengikuti seleksi dan Tugas Belajar akan disampaikan kepada PNS Yang bersangkutan apabila sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati;
  6. Mengarsipkan pertinggal Tugas Belajar.

Jangka waktu pelayanan

5 Hari.

Biaya atau tarif

Tidak dipungut biaya.

Produk pelayanan

Surat Izin mengikuti seleksi dan Tugas Belajar.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  1. Layanan Pengaduan kanal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. SP4N-LAPOR!
  3. Kantor Regional BKN setempat
  4. Surat Resmi
Pengajuan Tugas Belajar

Pelaksanaan Assesment Pegawai

Pengajuan Tugas Belajar

Pengajuan Izin Belajar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *