Pengajuan Tugas Belajar
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Persyaratan
Tahap I :
- Surat Pengantar Kepala OPD;
- Permohonan dari PNS Ybs untuk mengikuti Seleksi di Universitas;
- Brosur penawaran dari Universitas /Sponsor;
- Surat Izin dari Atasan untuk mengikuti seleksi
Tahap II :
- Surat Pengantar Kepala OPD
- Permohonan dari PNS Ybs
- Surat izin Atasan
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir
- Surat Pernyataan tidak menuntut jabatan
- Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah/pencantuman gelar
- Surat Pernyataan menanggung biaya sendiri / biaya yang ditanggung oleh sponsor
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi SKP 1 Tahun Terakhir
- Surat Keterangan lulus seleksi dari Universitas
- Jadwal perkuliahan dari Universitas yang dituju
- Daftar Riwayat Hidup
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Diusulkan oleh Kepala OPD kepada Bupati melalui BKPSDM Asahan;
- BKPSDM menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan tugas belajar;
- Pembuatan Surat Izin Belajar diproses pada Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
- Apabila persyaratan ada yang tidak sesuai berkas dikembalikan;
- Surat Izin mengikuti seleksi dan Tugas Belajar akan disampaikan kepada PNS Yang bersangkutan apabila sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati;
- Mengarsipkan pertinggal Tugas Belajar.
Jangka waktu pelayanan
5 Hari.
Biaya atau tarif
Tidak dipungut biaya.
Produk pelayanan
Surat Izin mengikuti seleksi dan Tugas Belajar.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Layanan Pengaduan kanal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- SP4N-LAPOR!
- Kantor Regional BKN setempat
- Surat Resmi


































































































