#Layanan Kepegawaian

Pengajuan Izin Perceraian

pengajuan-izin-perceraian

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Persyaratan

  • Surat permohonan izin perceraian dari ASN yang bersangkutan
  • Surat Domisili dari Kelurahan/Desa
  • Berita Acara Pemeriksaan dari Instansi
  • Surat Pengantar dari Instansi
  • Foto Copy CPNS, PNS dan SK Pangkat Terakhir
  • Foto Copy KTP, Kartu Keluarga dan Buku Nikah

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. ASN mengajukan permohonan izin perceraian melalui pimpinan instansi masing-masing;
  2. Pimpinan instansi memberikan rekomendasi dan meneruskan permohonan ke BKPSDM;
  3. BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan melakukan BAP kepada Penggugat dan yang digugat;
  4. Memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
  5. PPK menetapkan persetujuan atau penolakan permohonan izin perceraian;
  6. Hasil keputusan disampaikan kepada ASN melalui Surat Keputusan Bupati.

Jangka waktu pelayanan

30 (tiga puluh) hari kerja setelah berkas diterima lengkap.

Biaya atau tarif

Tidak dipungut biaya (gratis).

Produk pelayanan

Surat Keputusan Izin Perceraian ASN.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • Melalui Bagian Umum di BKPSDM Asahan
  • Melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Asahan
  • Melalui media sosial resmi BKPSDM Asahan
Pengajuan Izin Perceraian

Pengajuan Kenaikan Pangkat Reguler

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *