Pengajuan Izin Belajar
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Persyaratan
- Surat Pengantar Kepala OPD
- Permohonan dari PNS Ybs
- Ijin Atasan
- Fc SK Pangkat Terakhir
- Surat Pernyataan menanggung biaya sendiri
- Surat Pernyataan tidak meninggalkan tugas kedinasan
- Surat Pernyataan tidak menuntut jabatan
- Surat Pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah/pencantuman gelar
- Fc Ijazah Terakhir
- Fc SKP 1 Tahun Terakhir
- Surat Keterangak Aktif sebagai mahasiswa dari Universitas
- Jadwal Kuliah
- Daftar Riwayat Hidup
Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Diusulkan oleh Kepala OPD kepada Bupati melalui BKPSDM Asahan;
- BKPSDM menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan izin belajar;
- Pembuatan Surat Izin Belajar diproses pada Subbidang Diklat struktural dan pengembangan kompetensi;
- Apabila persyaratan ada yang tidak sesuai berkas dikembalikan;
- Surat Izin Belajar akan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan apabila sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati;
- Mengarsipkan pertinggal Izin Belajar;
Jangka waktu pelayanan
5 Hari.
Biaya atau tarif
Tidak dipungut biaya.
Produk pelayanan
Surat Izin Belajar.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Layanan Pengaduan kanal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- SP4N-LAPOR!
- Kantor Regional BKN setempat
- Surat Resmi


































































































