Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi batas akhir penyelesaian afirmasi bagi tenaga honorer di Indonesia.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Asahan nomor 100.3.4.2/3314 TAHUN 2025, sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Dalam rangka meningkatkan akurasi dan integritas data kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten menyelenggarakan Workshop Manajemen