Sesuai dengan surat edaran Bupati Asahan nomor 100.3.4.2/3314 TAHUN 2025, sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Dalam rangka meningkatkan akurasi dan integritas data kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten menyelenggarakan Workshop Manajemen
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ketentuan baru terkait pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meningkatkan pendidikannya. Kebijakan
Sebanyak 782 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Pelaksanaan