Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi batas akhir penyelesaian afirmasi bagi tenaga honorer di Indonesia.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Asahan nomor 100.3.4.2/3314 TAHUN 2025, sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Berdasarkan Pengumuman Bupati Asahan Nomor 800.1.2/2797/UM-BKPSDM/VI/2025 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan
Dalam rangka meningkatkan akurasi dan integritas data kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten menyelenggarakan Workshop Manajemen