Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Asahan
Sesuai dengan surat edaran Bupati Asahan nomor 100.3.4.2/3314 TAHUN 2025, sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami sampaikan penegasan kembali bahwa: Dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN dalam bentuk apapun, baik sebagai tenaga honorer, tenaga kerja sukarela, maupun sebutan lainnya, di luar mekanisme pengadaan ASN yang sah […]





































































