Sesuai dengan surat edaran Bupati Asahan nomor 100.3.4.2/3314 TAHUN 2025, sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami sampaikan penegasan kembali bahwa:
Dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN dalam bentuk apapun, baik sebagai tenaga honorer, tenaga kerja sukarela, maupun sebutan lainnya, di luar mekanisme pengadaan ASN yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SE LARANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON-ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. ASAHAN






































































