Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Asahan

Sesuai dengan surat edaran Bupati Asahan nomor 100.3.4.2/3314 TAHUN 2025, sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami sampaikan penegasan kembali bahwa:

Dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN dalam bentuk apapun, baik sebagai tenaga honorer, tenaga kerja sukarela, maupun sebutan lainnya, di luar mekanisme pengadaan ASN yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SE LARANGAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON-ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. ASAHAN

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *