Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Bagi ASN
BKPSDM Kab. Asahan – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Kebijakan ini mencakup pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
THR diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, serta mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan pendidikan anak. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai 17 Maret 2025, sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Komponen THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim. Bagi ASN di daerah, pemberian dilakukan sesuai kemampuan daerah masing-masing, sementara pensiunan menerima uang pensiun bulanan.
Sumber Berita: https://menpan.go.id/site/berita-terkini/presiden-prabowo-umumkan-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-2025-bagi-asn







































































