Profil
Berdasarkan Keputusan DPRD-GR Tk. II Asahan No. 3/DPR-GR/1963, tanggal 16 Februari 1963 diusulkan ibukota Kabupaten Asahan dipindahkan dari Kotamadya Tanjung Balai ke Kota Kisaran dengan alasan supaya Kotamadya Tanjung Balai lebih dapat mengembangkan diri dan juga letak Kota Kisaran lebih strategis untuk wilayah Asahan. Hal ini terealisasi pada tanggal 20 Mei 1968 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980, Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 28, tambahan Lembaran Negara Nomor 3166.
Dengan demikian struktur Pemerintah Kabupaten Asahan pada saat itu terdiri dari :
• Sekretaris Daerah Kabupaten.
• Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan.
• 10 (sepuluh) Dinas Daerah.
• 3 (tiga) Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dan 5 ( lima ) berbentuk Kantor.
• 20 (dua puluh) Kecamatan.
• 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) Desa.
• 34 (tiga puluh empat) Kelurahan.
Pada waktu itu Bagian Kepegawaian merupakan komponen dari Sekretariat Daerah Tingkat II Asahan.
Bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang didasarkan pada otonomi luas, merata dan bertanggung jawab pada Kabupaten Asahan, maka perlu diupayakan peningkatan keamanan daerah, masyarakat sejahtera dan berbudaya. Maka pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Asahan membentuk lembaga teknis daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sebagai konsekuensi penerimaan tugas dan wewenang urusan rumah tangga daerah Kabupaten Asahan.
Oleh karenanya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan telah dibentuk beberapa lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, antara lain :
Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan terdiri dari :
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
• Badan Pengawas Daerah (BAWASDA).
• Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor terdiri dari :
• Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa.
• Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
• Kantor Lingkungan Hidup dan Pariwisata.
• Kantor Arsip dan Pengolahan Data Elektronik.
Dengan demikian dasar pembentukan awal Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan yang tertuang dalam Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 03 Tahun 2001 pada tanggal 23 Februari 2001 dan sejak saat inilah Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah Tingkat II Asahan terpisah dari Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan.
Mengingat semakin meningkatnya volume kerja kelembagaan, dan sejalan dengan pengakuan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, maka dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2003 yang tertampung pada Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12, maka Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan menjadi :
Lembaga Teknis Daerah berbentuk badan terdiri dari :
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
• Badan Pengawas Daerah (BAWASDA).
• Badan Kepegawaian Daerah. (BKD).
• Badan Pengelola Perizinan (BPP).
• Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD).
Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor terdiri dari :
• Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa.
• Kantor Lingkungan Hidup dan Pariwisata.
• Kantor Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
• Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian.
A. Perangkat Daerah berbentuk Badan terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
4. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD)
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP)
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
B. Perangkat Daerah berbentuk Dinas terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
5. Satuan Polisi Pamong Praja
6. Dinas Sosial
7. Dinas Ketenagakerjaan
8. Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberd. Perempuan, Perlindungan Anak
9. Dinas Ketahanan Pangan
10. Dinas Lingkungan Hidup
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13. Dinas Pehubungan
14. Dinas Komunikasi dan Informatika
15. Dinas Koperasi dan Perdagangan
16. Dinas Penanaman Modal dan PTSP
17. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
19. Dinas Perikanan
20. Dinas Pertanian
21. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
C. 24 Kecamatan
D. 204 Desa/Kelurahan
Tugas Pokok dan Fungsi BKD Kabupaten Asahan
A. Tugas Pokok
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah melalui Sekretariat Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan Peraturan Daerah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan kepala daerah.
B. Fungsi Pokok Untuk melaksanakan tugas pokok Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, maka harus mengetahui fungsi pokok Badan Kepegawaian Daerah, yaitu:
- Pelaksana penyiapan penyusunan perundang-undangan Daerah dibidang kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan (protap) pemerintah
- Pelaksana perencanaan pengembangan kepegawaian daerah Pelaksana penyiapan kebijaksanaan teknis pengembangan kepegawaian Daerah
- Pelaksana penyiapan kegiatan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan.
- Pelaksana penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah Pelaksana penyiapan dan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan perundang-undangan
- Pelaksana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait
- Pelaksana urusan tata usaha di bidang kepegawaian Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok dan melakukan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan kepala daerah
Peraturan Bupati Asahan nomor 8 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Asahan nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan peraturan Bupati Asahan nomor 8 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Badan Kepegawaian Daerah Kab. Asahan (BKD Kab. Asahan) mengalami perubahan nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kab. Asahan) pada tanggal 27 Agustus 2022 yang dikukuhkan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin.