Asahan. Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI) Nomor PT.01.03/F/1365/2023 TENTANG Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabtan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, disampaikan bahwa calon pejabat fungsional kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Peraturan MENPAN-RB. Dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabtan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
SURAT EDARAN KEMENKES RI NO PT.01.03/F/1365/2023 TENTANG KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN STR RANGKA PENGADAAN PPPK TENAGA NAKES
Editor : Administrator