Asahan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kab. Asahan) menggelar sosialisasi dalam rangka Ketentuan Pelaksanaan Penyusunan SKP terbaru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 yang berlangsung selama 2 hari mulai (Senin, 12/12/2022) hingga (Selasa, 13/12/2022) di Aula Melati.
Pada kegiatan hari pertama dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kab. Asahan Buwono Prawana, S.IP.,M.Si yang didampingi Kepala BKPSDM Kab. Asahan Nazaruddin, SH, kegiatan ini juga mengundang Narasumber dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sumut yakni Ujang Iskandar Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian dan Ilham Syuhada Aulya Lubis, S.Psi Analis Kerja.
Pada kegiatan hari kedua dibuka oleh Kepala BKPSDM Kab. Asahan Nazaruddin, SH yang didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Santy Rahayuni, SAP.,MAP, kegiatan ini juga mengundang Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni Agus Yudi Wicaksono, S.STP, M.PP Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur, Deputi SDM Aparatur.
Peraturan yang ditetapkan pada 03 Februari Tahun 2022 ini telah merubah SKP sebagai singkatan dari Sasaran KERJA Pegawai menjadi Sasaran KINERJA Pegawai yang berbasis hasil cascading (berkontribusi secara langsung dengan keberhasilan pimpinan) dan non-direct cascading (tidak berkontribusi secara langsung dengan keberhasilan pimpinan). SKP tahun 2022 memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya yaitu pada penyusunan SKP yang dilaksanakan yang sebelumnya dilaksanakan dari bawahan ke atasan sekarang menjadi Penyusunan berjenjang dari Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Administrasi dan kemudian dilanjutkan kepada Jabatan Fungsional. Selain itu terdapat perbedaan pada orientasi yang sebelumnya berorientasi pada proses, sekarang berorientasi pada hasil.
Selain itu adanya perubahan dimensi pada Perilaku Kerja dimana sebelumnya Standart Perilaku Kerja berisi 5 poin yaitu:
1. Orientasi Pelayanan
2. Komitmen
3. Inisiatif Kerja
4. Kerjasama
5. Kepemimpinan
Pada SKP Tahun 2022 Standar Perilaku Kerja ASN didasarkan pada Nilai Dasar ASN BerAKHLAK yang merupakan pengembangan PP 30/2019 terdiri dari 7 poin yaitu:
1. Berorientasi Pelayanan
2. Akuntabel
3. Kompeten
4. Harmonis
5. Loyal
6. Adaptif
7. Kolaboratif