Asahan, Apa itu Kartu ASN Virtual? Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara. Ada perbedaan pada Kartu PNS dan PPPK dimana Kartu PNS, dengan warna merah gradasi ungu; dan Kartu PPPK, dengan warna toska gradasi ungu.
(Sumber : Klikasn.com)
Berdasarkan SE BKN NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG KARTU APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL. Kartu ASN Virtual ini berfungsi juga sebagai pelengkap administrasi kepegawaian, dan dalam kartu ini juga memuat informasi berupa Nomor Seri Kartu ASN Virtual yang terdiri dari huruf A atau B diikuti dengan 11 (sebelas) digit angka, yang terdiri atas 4 (empat) digit angka pertama kode tahun pengangkatan sebagai PNS atau PPPK dan 7 (tujuh) digit angka berikutnya merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS atau PPPK yang terlebih dahulu pada kelompok tahun yang sama, Nama ASN, NIP & NI PPPK, Foto dan Code QR yang berisi data Nama ASN/PPPK, NIP & NI PPPK, TMT PNS atau Tanggal Awal Perjanjian Kerja PPPK, Instansi Kerja, Status Kepegawaian, Nomor Seri Kartu ASN dan Tanggal Pembuatan Kartu ASN Virtual.
Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Tutorial Pembuatan Kartu Virtual ASN:
Sumber Berita : BKN Jakarta (https://twitter.com/BKNgoid/Kartu-Virtual-ASN)