Asahan. Pemerintah melalui KEMENPAN-RB mengeluarkan SE No.18 Tahun 2023 Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
SE No.18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri)
Editor : Administrator