SANG SURYA: PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI

Asahan. Pekan Kedua, Sang Surya (Selasa Ngobrol untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia) kembali hadir dengan membawa tema Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

BKPSDM Kab. Asahan melalui Bidang Pengembangan Kompetensi ASN, mengadakan kegiatan ini secara daring melalui Aplikasi Zoom menghadirkan Narasumber dari KANREG VI BKN Medan, Julbano EZ Sinaga dan dihadiri seluruh OPD di Lingkungan Pemerintahan Kab. Asahan (10/10/2023). 

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. 

Dasar penyusunan SKP adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pada tahun ini, BKN meluncurkan Aplikasi E-Kinerja dimana penggunaan aplikasi E-Kinerja dapat mempercepat pelayanan kepegawaian seperti layanan perencanaan kepegawaian, pengadaan ASN, kenaikan pangkat, pemberhentian, peremajaan data, pindah instansi, status dan kedudukan, dashboard dan monitoring dan layanan referensi.

Sesuai dengan tujuan dalam mencapai tata kelola pemerintah yang baik dalam penerapan sistem manajemen kinerja nasional.

PERMEN PANRB No. 6 Tahun 2022

BUKU_PETUNJUK_eKinerja-docx.pdf

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts