BKPSDM Asahan, bkn.go.id. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Jabatan ASN menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas penyusunan rancangan perubahan atas Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 bersama Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN RB dan Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN secara hybrid melalui zoom meeting dan luring di ruang data pada Kamis (22/02/2024).
Pembahasan rancangan perubahan atas Peraturan BKN Nomor 8 tahun 2019 nantinya akan dapat menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas (IP) ASN. IP ASN merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. Pengukuran IP ASN sudah dilakukan sejak tahun 2019.
IP ASN merupakan salah satu Indeks yang digunakan dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB) oleh KemenPANRB pada capaian RB General dimana IP ASN sebagaimana tercantum pada Peraturan MenPANRB Nomor 38 Tahun 2018 diukur melalui instrumen yang disusun berdasarkan 4 (empat) dimensi, yaitu dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin serta mengamanahkan kepada BKN untuk melakukan pengukuran dan melaporkan Pengukuran IP ASN kepada Menteri.
Sumber Berita: Susun Rancangan Perubahan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, BKN Gandeng KemenPANRB dan LAN