Asahan, Berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 62-BKD-TAHUN 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 62.1-BKD-Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021
Panitia seleksi menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. Masa sanggah dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 7 Agustus 2021.
B. Peserta yang menyampaikan sanggahan dalam masa sanggah sebanyak 19 (sembilan belas) pelamar;
C. Pelamar yang menyanggah dan dinyatakan Lulus Administrasi (Memenuhi Syarat) sebanyak 2 (dua) pelamar sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini;
D. Pelamar yang menyanggah dan dinyatakan Tidak Lulus Administrasi (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 17 (tujuh belas) pelamar sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini;
Untuk Informasi selengkapnya bisa mengakses link dibawah ini:
Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2021 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan