BKPSDM Kab. Asahan - Dengan adanya Surat Edaran Bupati Asahan Nomor: 100.3.4/5625/UM-BKPSDM/XII/2024 diberitahukan kepada seluruh ASN bahwa permohonan pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Kabupaten Asahan sementara dihentikan. Mohon perhatian dan pengertiannya. Terimakasih
Anda dapat mengunduh Surat Edaran lengkapnya melalui link berikut: PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PERMOHONAN PINDAH/MUTASI MASUK KE PEMERINTAH KAB. ASAHAN.