Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024

BKPSDM Kab. Asahan - Penggunaan meterai untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024. Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih untuk menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai). Kedua jenis meterai ini sama-sama sah untuk digunakan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Untuk pendaftaran seleksi PPPK 2024, kedua surat yang harus dibubuhi meterai adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan. Meterai yang digunakan harus bernilai Rp 10.000. 
 
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai penggunaan meterai untuk pendaftaran PPPK: 
 
  • E-meterai asli memiliki kode unik berupa nomor seri, gambar Garuda Pancasila, tulisan "Meterai Elektronik", dan angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. 
  • E-meterai tidak memiliki masa kadaluarsa setelah dibeli, selama belum dibubuhkan ke dokumen. 
  • E-meterai yang sudah dibubuhkan, tidak dapat direvisi ataupun digunakan kembali. 
  • Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.

 

Penggunaan meterai untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024

Editor : Administrator
Administrator

Related Posts