BKPSDM Kab. Asahan - Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pelamar dapat menggunakan baik materai tempel maupun e-meterai untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Keputusan ini diambil menyusul adanya kendala teknis pada situs resmi penjualan e-meterai yang dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
BKN memperkenankan penggunaan materai tempel pada dokumen pendaftaran CPNS 2024 untuk mengatasi masalah teknis yang dihadapi oleh pelamar. Penggunaan materai tempel ini harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai. Materai tempel harus direkatkan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan, serta tanda tangan harus sebagian di atas kertas dan sebagian di atas materai tempel.
Bagi pelamar yang memilih menggunakan e-meterai, mereka harus memastikan bahwa e-meterai dibeli dari situs resmi seperti meterai-elektronik.com. E-meterai harus dibubuhkan pada dokumen seperti surat lamaran dan surat pernyataan 5 poin. Penggunaan e-meterai yang benar sangat penting untuk memastikan kelancaran proses seleksi administrasi.
BKN mengimbau para pelamar untuk tidak menunda pendaftaran hingga mendekati batas akhir waktu untuk menghindari kendala teknis. Pelamar juga diingatkan untuk memastikan bahwa semua data yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.