Asahan, BKN Jakarta. “Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga Non-ASN”, Ucap Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen dalam Media Briefing Virtual yang dilaksanakan pada Selasa (30/08/22) menggunakan zoom meeting.
Lanjut Suharmen menjelaskan pemerintah sendiri telah mengangkat tenaga honorer pada tahun 2005 hingga tahun 2014 sebanyak 1.072.092 (satu juta tujuh puluh dua ribu Sembilan puluh dua) pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait pelarangan pengangkatan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. “Masing-masing instansi dan tenaga Non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku”, ucapnya.
Suharmen juga menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, di mana masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga Non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi. Setelah didaftarkan instansi maka tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan Non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.
Berita Selengkapnya: Pendataan Non-ASN Berlangsung Hingga 30 Oktober 2022