Asahan, Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 155.2-BKD-Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pada Hari Jumat (31/12/2021) yang bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, telah dilantik 223 orang Pejabat Fungsional baru dari 261 jabatan yang telah disetujui oleh Kemendagri.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kab. Asahan Bapak Drs. John Hardi Nasution, M.Si serta dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan tamu undangan lainnya.
Beliau berharap, kepada pejabat Fungsional yang dilantik hari ini, jangan jadikan peralihan ini menjadi momok , jangan penuhi pikiran saudara dengan rasa takut akan ketidaktahuan tentang jabatan fungsional, saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona yang baru, tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan memaklumi bahwa peralihan ini merupakan bentuk penataan birokrasi ke arah yang lebih baik dan berpesan kepada Para Pejabat Pungsional yang baru dilantik supaya dalam menjalankan tugas tetap mempedomi 3T (Tertib dalam administrasi, Tertib dalam anggaran, Tertib dalam bertugas) tentunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing.
Terkait dengan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, penyetaraan jabatan ini merupakan satu kesatuan agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan Pemda se-Indonesia. Adapun batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini pada akhir Desember 2021, yang ditandai dengan pelantikan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Selanjutnya, Akmal juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi tersebut hingga tuntas. Namun, bagi daerah yang belum menindaklanjutinya, Kemendagri akan melakukan upaya pembinaan. Termasuk opsi terakhir, yakni memberikan punishment secara terukur dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi di masing-masing daerah. Namun demikian, Akmal mengaku tak mengharapkan pemberian punishment itu akan terjadi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik yang mewakili Mendagri pada Rapat Monitoring Terpadu Pelaksanaan Percepatan Penyederhanaan Birokrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (30/12/2021). Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKD/BKPSDM, dan Kepala Biro/Bagian Organisasi.
Seperti diketahui, pada periode kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Langkah ini dilakukan dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.