Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan pedoman terbaru mengenai pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. Berikut beberapa poin penting dari pedoman ini:
-
Metode Ujian: Ujian dinas dan UPKP akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh BKN. Instansi pusat dan daerah dapat memanfaatkan stasiun CAT dimana BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
-
Verifikasi dan Validasi: Sebelum pengajuan ujian, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi persyaratan administratif. Hasil ujian ini juga akan digunakan sebagai persyaratan kenaikan pangkat.
-
Manajemen ASN: BKN menyediakan data dan proses manajemen ASN yang terintegrasi dengan SI ASN, termasuk pelaksanaan ujian dinas dan UPKP.
Sumber Berita: Pedoman Baru Pelaksanaan Ujian Dinas & UPKP Bagi PNS