BKPSDM Kab. Asahan - Pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung pada 5 September 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memaparkan peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Dalam pemaparannya, Menteri Anas menekankan empat prinsip utama yang digunakan pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN: menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, dan memastikan penataan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Anas juga menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI terus berupaya menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui berbagai rapat koordinasi. Dukungan dan komitmen bersama ini sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian PANRB telah menyusun alur penyelesaian tenaga non-ASN yang meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, dan pengawasan. Namun, proses penataan ini masih menghadapi beberapa kendala, seperti belum optimalnya usulan formasi dari pemerintah daerah dan keterbatasan alokasi anggaran.
Selain itu, pengadaan Calon ASN (CASN) 2024 saat ini tengah berlangsung, dengan pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 10 September 2024. Sementara itu, proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah mencapai tahap penyusunan kebijakan yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK.
Sumber Berita: Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Menteri PANRB Paparkan Peta Jalan Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024