BKPSDM Kab. Asahan - Pada tanggal 28 Agustus 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Anas menguraikan berbagai transformasi strategis yang telah diformulasikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu fokus utama adalah penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Menteri Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah mengupayakan penyelesaian tenaga non-ASN melalui tiga peraturan, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
- KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan.
- KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:
a) Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
b) Eks THK-II.
c) Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
d) Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.
e) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Selain itu, Menteri Anas juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam manajemen ASN. Transformasi ini mencakup penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian, yang sebelumnya melibatkan banyak tahapan dan aplikasi yang tidak terintegrasi. Dengan RPP Manajemen ASN yang baru, proses-proses ini akan menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan political will dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN, terutama terkait penataan tenaga non-ASN.
Sumber Berita: Bertemu Komisi II DPR, Menteri Anas Urai Penyelesaian Tenaga Non-ASN Hingga Digitalisasi Manajemen ASN