BKPSDM Kab. Asahan - Kartu Suami/Istri (Karsu/Karis) adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibuat sebagai bagian dari administrasi kependudukan dan pengakuan hukum. Proses pembuatannya melibatkan pengajuan dokumen dan verifikasi oleh pihak berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pasangan suami-istri secara resmi dan memberikan akses ke berbagai manfaat serta perlindungan hukum.
Membuat Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis) memiliki beberapa alasan penting:
-
Identifikasi Keluarga: Kartu Suami/Istri membantu mengidentifikasi anggota keluarga secara resmi. Ini memudahkan pihak berwenang dan lembaga dalam mengelola data kependudukan.
-
Akses Keuntungan: Dengan memiliki kartu ini, pasangan suami-istri dapat mengakses berbagai manfaat, seperti program kesehatan, subsidi, dan layanan sosial.
-
Pengakuan Hukum: Kartu Suami/Istri adalah bukti hukum tentang status perkawinan. Ini diperlukan dalam berbagai transaksi hukum, seperti pembelian properti bersama atau mengajukan hak waris.
-
Pengurusan Administrasi: Kartu ini memudahkan administrasi kependudukan, termasuk perubahan alamat, status perkawinan, dan data lainnya.
-
Perlindungan Hak: Kartu Suami/Istri melindungi hak-hak pasangan, termasuk hak waris dan hak atas harta bersama.
Berikut adalah informasi mengenai Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) beserta persyaratannya:
-
Kartu Suami (Karsu) / Kartu Istri (Karis) Perkawinan Pertama:
- Persyaratan:
- Formulir Laporan Perkawinan Pertama Ditandatangani Oleh PNS Yang Bersangkutan Mengetahui Pimpinan/Atasan Langsung.
- Salinan Surat Nikah/Akta Nikah (dilegalisir oleh KUA).
- Pas Foto Istri/Suami ukuran 2x3 (3 lembar).
- Legalisir SK CPNS Asli Atau Foto Copy
- Legalisir SK PNS Asli Atau Foto Copy
- Surat Pengantar dari Dinas/Instansi.
- Persyaratan:
-
Kartu Suami (Karsu) / Kartu Istri (Karis) Perkawinan Kedua:
- Persyaratan:
- Laporan Perkawinan Kedua, Ditandatangani Oleh PNS Yang Bersangkutan Mengetahui Pimpinan/Atasan Langsung
- Salinan Surat Nikah/Akta Nikah (dilegalisir oleh KUA).
- Legalisir SK CPNS Asli Atau Foto Copy
- Legalisir SK PNS Asli Atau Foto Copy
- Legalisir Akta Kematian atau Akta Cerai Asli Atau Foto Copy
- Surat Pengantar dari Dinas/Instansi.
- Pas Foto Istri/Suami ukuran 2x3 (3 lembar).
- Persyaratan:
*Untuk penggantian karsu/karis yang hilang persyaratan diatas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian.
Kartu Suami (Karsu) / Kartu Istri (Karis) berlaku/tidak berlaku apabila:
-
KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; -
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi; -
Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali; -
Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.