Asahan, Kepala BKPSDM Kab. Asahan dan Seluruh Jajaran nya mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional yang bertempat di Aula BKPSDM Kab. Asahan.
Sosialisasi ini diadakan secara daring melalui Aplikasi Zoom dan Kanal Resmi Youtube KEMENPAN-RB (27/01/2023) dan mengundang 543 Kab/Kota di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Asahan. Acara ini dibuka oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, M.Si dengan membawakan materi tentang Transformasi SDM Aparatur untuk Mendukung Reformasi Berdampak.
Menteri PAN-RB menjelaskan bahwa Pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing menjadi kunci keberhasilan pembangunan, termasuk pembagunan manajemen talenta ASN. Talenta ASN yang berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business), yakni jabatan kritikal sesuai arah pembangunan nasional/daerah, sehingga mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah, baik lingkup instansi maupun nasional, dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan Visi Indonesia Maju 2020-2024.
Oleh karena itu dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional dapat memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis. Namun demikian perubahan tata kelola Jabatan Fungsional ini bukan semata-mata menyederhanakan proses administrasi Jabatan Fungsional akan tetapi yang lebih penting adalah mendorong peningkatan kinerja Pejabat Fungsional untuk mencapai predikat kinerja sesuai dengan ekspektasi organisasinya.
Diharapkan agar PERMENPAN-RB No 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dapat segera diimplementasikan dan bisa memperbaiki kinerja serta tata kelola Jabatan Fungsional serta dapat memberikan ruang pengembangan karier dan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kinerja masing-masing Pejabat Fungsional.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo juga menyampaikan materi tentang Penguatan Kedudukan dan Peran Jabatan Fungsional pada Pemerintah Daerah. Harapan dengan adanya peraturan terbaru ini Pejabat Fungsional tidak hanya berorientasi pada Angka Kredit saja tetapi berorientasi dengan kinerja yang lebih lincah, dinamis, produktif dan memiliki dampak langsung pada Indikator Pencapaian Insitusi dan Pemerintah Daerah harus mengalokasikan Anggaran untuk Pendidikan dan Pelatihan ASN dalam Rangka Pengembangan Penyelenggaran Kompentensi Pemerintah yang dimaksud.
John Wempi Wetipo juga menyampaikan Pencapaian Penyederhanaan Birokrasi Berdasarkan Jumlah Daerah Pasca 30 Mei 2022 untuk mendukung Birokrasi Reformasi yang Cepat, Lincah dan Dinamis.
Deputi Bidang SDM Aparatur KEMENPAN-RB Dr. Ir. Alex Denni, M.M juga menyampaikan materi tentang Penyederhanan Kebijakan Jabatan Fungsional dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan revisi atas Peraturan menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Dimana ada poin-poin penting pada peraturan baru ini, yang pertama Pejabat Fungsional yang disetarakan tidak perlu khawatir karena dengan adanya kontrak kinerja tidak akan teroktasi dengan butir kegiatan, yang kedua Pejabat Fungsional tidak perlu menyusun DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) sebagai gantinya akan memakai pola konversi dengan mempertahankan Predikat Nilai yang Sangat Baik pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan akan dikalikan 100%, yang terakhir yaitu Perpindahan Jabatan dimana Kebijakan sebelumnya harus menunggu 2 tahun untuk Perpindahan Jabatan, sekarang Pejabat Fungsional bisa diberikan Inpassing dan Penyetaraan Jabatan disesuaikan oleh Kebutuhan Organisasi dengan syarat memiliki Predikat Nilai yang Sangat Baik.
Sebagai materi penutup, Deputi Bidang PMK BKN Drs. Haryomo Dwi Putranto, M. Hum membawakan materi tentang Rancangan Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional akan dirubah dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, dimana perubahan ini berdampak pada Kenaikan Kepangkatan JF dan Kenaikan Jabatan JF.
Dengan adanya perubahan ini khususnya pada Angka Kredit, jika sebelumnya JF yang tidak mencukupi Angka Kredit tetapi memiliki Predikat Kinerja yang Sangat Baik tidak memenuhi syarat untuk Kenaikan Pangkat. Oleh karena itu perubahan ini membawa kemudahan bagi Pejabat Fungsional yang disetarakan dalam proses Kenaikan Pangkat dengan memiliki Predikat Kinerja yang Sangat Baik Pejabat Fungsional bisa mengajukan Kenaikan Pangkat, Pengembangan Karier JF berbasis pada talent mobility dalam pola karier horizontal, vertikal & diagonal sesuai dengan persyaratan Jabatan dipilih, Apabila terdapat lowongan kebutuhan untuk jenjang mahir/ahli pertama yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan mahir/ahli pertama setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi kecuali CPNS mencantumkan yang sudah memiliki JF, Pengangkatan JF bersamaan dengan pengangkatan ke dalam PNS.
Terakhir Penyetaraan sampai dengan 31 Desember 2021 dimungkinkan untuk KP regular atau KP penyesuaian pendidikan kecuali PNS yang belum diangkat ke dalam JF tidak diberikan KP regular dan tidak berlaku bagi PNS yang telah mengalami kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional.
KEMENPAN-RB juga memberikan kemudahan kepada ASN dalam mencari Informasi melalui Aplikasi Chat Bot Si PANDAy dan Contact Person KEMENPAN-RB sesuai dengan Perwakilan Provinsi Daerah masing-masing.