Asahan. Berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional. Angka Kredit merupakan nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yangberisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Angka Kredit ditetapkan dari hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional dan mempunyai target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan pangkat.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Angka Kredit untuk pengangkatan pertama berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.
Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.
Dengan berlakunya Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional maka Angka Kredit Kumulatif diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, sebelum ditambahkan dan ditetapkan dan ditetapkan sebagai AK Kumulatif sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 yang terlebih dahulu disesuaikan berdasarkan Permenpan RB No. 13 Tahun 2019 dalam Penilaian AK dan penyesuaian AK tersebut dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2023.
Untuk Informasi Selengkapnya unduh peraturannya: Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang AK Kenaikan Pangkat Jenjang JF